Ilmu hadits merupakan salah satu
pilar-pilar tsaqofah islam yang memang sudah selayaknya dimiliki oleh
setiap kaum muslim. Dewasa ini, begitu banyak opini umum yang berkembang
yang mengatakan bahwa ilmu hadits hanya cukup dipelajari oleh para
salafus sholeh yang memang benar-benar memilki kredibilitas dalam ilmu
agama sehingga stigma ini membuat sebagian kaum muslim merasa tidak
harus untuk mempelajari ilmu hadits.
Hal ini tentu sangat tidak dibenarkan karena dapat membuat masyarakat
muslim menjadi kurang tsaqofah islamnya terutama dalam menjalankan
sunnah-sunnah rosul. Terlebih dengan keadaan saat ini dimana sangat
bayak beredar hadits-hadits dho’if dan hadits palsu yang beredar di
tengah-tengah kaum uslim dan tentunya hal ini akan membuat kaum
muslimin menjadi pelaku bid’ah. Jika kaum muslim masih memandang remeh
tentang ilmu hadits ini maka tentu ini adalah suatu hal yang sangat
berbahaya bagi aqidah kaumm muslimin dalam menjalankah sunnah rosul.
Oleh karena itulah, perlunya kita sebagai umat muslim memilki
pengetahuan yang luas tentang ilmu hadits.
Seperti yang telah diketahui bahwa hadits dho’if adalah hadits yang
lemah atau hadits yang tidak memilki syarat-syarat hadits shohih dan
hadits hasan. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits dhiof ini tidak
dapat dijadikan sebagai hujjah namun sebagian ulama yang lainnya juga
ada yang berpendapat bahwa hadits dhoif ini dapat digunakan sebagai
hujjah. Dengan adanya khilafiah atau perbedaan pendapat diantara para
ulama,maka sangat perlulah kita sebagai umat muslim mengetahui bagaimana
cara kita bersikap dalam menghadapi hadits dhoif tersebut karena hal
ini akan langsung berkaitan dengan aqidah dan ibadah-ibadah kita kepada
Allah SWT.
A. Pengertian hadits dhoif
Hadits dhoif secara bahasa berarti lemah artinya bahasa berarti hadits yang lemah atau hadits yang tidak kuat.
Sedangkan secara istilah para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam
mendefinisikan hadits dhoif ini akan tetapi pada dasarnya,isi, dan
maksudnya tidak berbeda. Beberapa definisi,diantaranya adalah sebagai
berikut:
- Hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits shohih dan syarat-syarat hadits hasan.
- Hadits yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadits maqbul(hadits shohih atau yang hasan)
- Pada definisi yang ketiga ini disebutkan secara tegas,bahwa Hadits dhoif adalah hadits yang jika satu syaratnya hilang.
B. Kriteria hadits dhoif
Adapun kriteria hadits dhoif adalah dimana ada salah satu syarat dari
hadits shohih dan hadits hasan yang tidak terdaoat padanya,yaitu sebagai
berikut sebagai berikut:
- Sanadnya tidak bersambung
- Kurang adilnya perawi
- Kurang dhobithnya perawi
- Ada syadz atau masih menyelisihi dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah dibandingkan dengan dirinya
- Ada illat atau ada penyebab samar dan tersenbunyi yang menyebabkan
tercemarnya suatu hadits shohih meski secara zohir terlihat bebas dari
cacat.
C. Macam-macam hadits dhoif
Hadits dlaif sangat banyak macamnya, masing-masing memiliki derajat
yang berbeda satu sama lain. Hadits dlaif yang memiliki kekurangan 1
syarat dari syarat-syarat hadits shahih dan hasan lebih baik daripada
Hadits dlaif yang memiliki kekurangan 2 syarat dari syarat-syarat hadits
shahih dan hasan dan begitu seterusnya.
Berdasarkan sebab-sebab di atas maka macam-macam hadits dhoif ini digolongkan menjadi beberapa kelompok di antaranya:
I. Dhoif pada segi sanad,yaitu terbagi lagi menjadi:
a) Dhoif karena tidak bersambung sanadnya,misalnya:
i) Hadits munqathi’
Hadits munqathi’ adalah hadits yang gugur sanadnya di satu tempat atau
lebih atau pada sanadnyan disebutkan nama seseorang yang tidak dikenal
namanya.
ii) Hadits muallaq
Hadits muallaq adalah hadits yangg rawinya digugurkan seorang atau lebih di awal sanadnya secara berturut-turut.
iii) Hadits mursal
Hadits mursal adalah hadits yang gugur sanadnya setelah tabi’in. Yang
dimaksud dengan gugur disisn adalah nama sanad terakhirnya tidak
disebutkan.
iv) Hadits mu’dhal
Hadits mu’dhal adalah hadits yang gugur dua orang sanadnya atau lebih secara berturut-turut.
v) Hadits mudallas
Hadits mudallas adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadits tersebut tidak bernoda.
Orang yang melakukan tadlis(perbuatannya) disebut mudallis dan haditsnya disebut hadits mudallas.
b) Dhoif karena tidak ada syarat adil
1) Hadits maudhu’
Hadits maudhu’ adalah hadits yang dibuat-buat oleh seseorang (pendusta)
yang ciptaan ini dinisbatkan kepada Rasulullah secara paksa dan dusta
baik sengaja maupun tidak.
2) Hadits matruk dan hadits munkar
Hadits matruk adalah hadits yang diriwayatkan oleh seseorang yang
tertuduh dusta(terhadap hadits-hadits yang diriwayatkannya) atau tampak
kefasikannya baik pada perbuatan atau pada perkataanya,atau orang yang
banyak lupa atau banyak ragu.
Sedangkan hadits munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang
lemah (perawi yang dhoif) yang bertentangan dengan periwayatan orang
yang lebih terpercaya.
c) Dhoif karena tidak ada dhobit
1) Hadits mudraj
Hadits mudraj adalah hadits yang menampilkan (redaksi) tambahan,padahal bukan (bagian dari) hadits.
2) Hadits maqlub
Hadits maqlub yaitu hadits yang lafaz matannya tertukar pada salah
seorang perawi pada salah seorang perawi atau seseorang pada sanasnya.
Kemudian didahulukan dalam penyebutannya,yang seharusnya disebut
belakangan atau mengakhirkann penyebutannya,yang seharusnya di dahulukan
atau dengan diletakkannya sesuatu pada tempat yang lain.
3) Hadits mudhtharib
Hadits mudhtharib adalah hadits yang diriwayatkan dengan periwayatannya
yang berbeda-beda padahal berasal dari satu perawi(yang
meriwayatkan),dua atau lebih atau dari dua perawi atau lebih yang
berdekatan(dan tidak bisa ditarjih).
4) Hadits mushahhaf dan hadits muharraf
Hadits mushahhaf adalah hadits yang perbedaannya(dengan hadits riwayat
lain) terjadi karena perubahan titik kata, sedangkan bentuk tulisannya
tidak berubah.
Sedangkan hadits muharraf adalah hadits yang perbedaannya terjadi
disebabkan karena perubahan syakal kata dengan masih tetapnya bentuk
tulisannya.
d) Dhoif karena kejanggalan dan kecacatan
1) Hadits syaz
Hadits syaz adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang maqbul,aka tetapi
bertentangan (matannya) dengan periwayatannya dari orang yang
kualitasnya lebih utama.
2) Hadits mu’allal
Hadits mu’allal adalah hadits yang diketahui ‘illatnya setelah dilakukan
penelitian dan penyelidikan meskipun pada lahirnya telah tamoak
selamat(dari cacat) coontoh hadits mu’allal:
‘’si penjual dan si pembeli boleh memilih selama belum berpisahan’’
II. Dhoif pada segi matan
Para ahli hadits memasukkan ke dalam kelompok hadits dhoif dari sudut
penyandarannya ini adalah hadits mauquf dan hadits maqhthu’.
1) Hadits mauquf
Hadits mauquf adalah hadits yang diriwayatkan dari para sahabat baik
berupa perkataan,perbuatan,atau taqrirnya. Periwayatannya baik
bersambung atau tidak.
2) Hadits maqthu’
Hadits maqthu’ adalah hadits yang diriwayatkan dari tabi’in dan
disandarkan kepadanya,baik perkataan maupun perbuatannya. Dengan kata
lain bahwa hadits maqthu’ adalah perkataan atau perbuatan tabi’in.
D. Kehujjahan hadits dhoif
Hadits dhoif ada kalanya tidak bisa ditolerir kedhoiffannya misalnya
karena kemaudhu’annya, ada juga yang bisa tertutupi kedhoiffannya(karena
ada faktor yang lainnya). Untuk yang pertama tersebut, berdasarkan
kesepakatan para ulama hadits, tidak diperbolehkan mengamalkannya baik
dalam penetapan hukum-hukum,akidah maupun fadhail al ‘amal.
Sementara untuk jenis yang kedua dalam hal kehujjahannya hadits dhoif
tersebut ,ada yang berpendapat menolak secara mutlak baik unuk penetapan
hukum-hukum,akidah maupun fadhail al ‘amal dengan alasan karena hadits
dhoif ini tidak dapat dipastikan datang dari Rosulullah SAW. Di antara
yang berpendapat seperti ini adalah imam al Bukhari,imam muslim, dan Abu
bakr abnu Al ‘Araby.
Sementara bagi kelompok yang membolehkan beramal dengan hadits dhoif ini
secara mutlak adalah imam Abu Hanifah, An-Nasa’i dan juga Abu dawud.
Mereka berpendapat bahwa megamalkan hadits dhoif ini lebih disukai
dibandingkan mendasrkan pendapatnya kepada akal pikiran atau qiyas. Imam
ibnu Hambal,Abd Al-Rahman ibn Al-Mahdy dan Abdullah ibn Al mubarak
menerima pengalaman hadits dhoif sebatas fadhail al ‘amal saja,tidak
termasuk urusan penetapan hukum seperti halal dan haram atau masalah
akidah.
Al-Qasiny memaparkan pendapat-pendpat ulama hadits yang lain tentang
penerimaan terhadap hadits dhoif ini, yang juga tidak jauh berbeda
dengan pemaparan di atas. Misalnya, ia mengutip pendapat ibnu Sholeah
bahwa ia sendiri dalam kitabnya yang biasa dikenal ‘’Muqaddimah Ibnu
Al-Sholah’’ tidak banyak mengulas tentang hal ini, selain kata
‘’hendaknya tentang fadhail dan semisalnya’’. Sementara Ibnu Hajar
mengemukakan tiga syarat yang harus ada pada hadits dhoif yang bisa
diterima dan diamalkan,yaitu:
- pertama, tingkat kelemahannya tidak parah: orang yang meriwayatkan
bukan termasuk pembohong atau tertuduh berbohong atau kesalahannya
abanyak.
- Kedua, tercakup dalam dasar hadits yang masih dibenarkan atau tidak
bertentangan dengan hadits yang shohih(yang bisa diamalkan), ketiga,
ketika mengamalkannya tidak seratus persen meyakini bahwa hadits
tersebut benar-benar datang dari Nabi SAW,tetapi maksud mengamalkannya
semata-mata untuk ikhtiyath
Sementara As-Suyuti sendiri cendrung membolehkan beramal dengan hadits
dhoif termasuk dalam masalah hukum dengan maksud ikhtiyath. Ia
mendasarkan pada pendapat Abu Daud, Iama ibn Hambal yang berpendapat
bahwa itu lebih baik dibanding menggunakan akal atau rasio atau pendapat
seseorang.
E. Kitab-kitab yang memuat hadits dhoif
Kitab-kitab yang memuat dan membahas hadits dhoif diantaranya adalah sebagai berikut:
- Kitab ad-dlu’afa karya ibnu hibban,kitab ini memaparkan hadits yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif.
- Kitab Mizan-al-i’tidal karya adz-Zahabi,karya ini juga memaparkan hadits yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif
- Kitab al-Marasil karya Abu Daud yang khusus memuat hadits-hadits dhoif.
- Kitab al-‘ilal karya ad-Daruquthni,juga secara khusus memaparkan hadits yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif.
A. Kesimpulan
- Hadits dhoif merupakan hadits yang di dalamnya tidak terdapat
syarat-syarat hadits shohih dan syarat-syarat hadits hasan. Hadits dhoif
ini memilki penyebeb mengapa bisa tertolak di antaranya dengan
sebab-sebab dari segi sanad dan juga dari segi matan.
- Kriteria hadits dhoif adalah karena sanadnya ada yang tidak
bersambung,kurang adilnya perawi,kurang dhobiyhnya perawi dan Ada syadz
dalam hadits tersebut.
- Hadits dhoif terbagi menjadi beberapa kelompok baik itu yang
didasarkan pada pembagian berdasarkan sanad hadits atau juga matan
hadits.
- Dalam menyikapi penerimaan dan pengamalan hadits dhoif ini terhadi
khilafiah di kalangan ulama,ada yang membolehkannya dan ada juga yang
secara mutlak tidak membolehkan beramal dengan hadits dhoif tersebut.
- Kitab yang memuat hadits dhoif adalah Mizan-al-i’tidal karya
adz-Zahabi,Kitab ad-dlu’afa karya ibnu hibban, Kitab al-Marasil karya
Abu Daud, Kitab al-‘ilal karya ad-Daruquthni.(sarjanaku.com)