Assalamuailkm, Ust yang dirahmati Allah. Mohon penjelasan
tentang hukum qunut saat sholat taraweh ataupun Qiyammullail, mohon
dicarikan dalilnya, karena saya belum menemukannya, Jazakallah khairan
atas jawabannya
Subhy
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Subhy yang dimuliakan Allah swt.
Para ulama berbeda pendapat tentang qunut yang dilakukan pada saat
shalat witir—yang menyertai shalat qiyamullail atau taraweh—menjadi :
1. Abu Hanifah mengatakan bahwa qunut didalam shalat witir adalah
wajib dilakukan sebelum ruku’.Dua sahabatnya, Abu Yusuf dan Muhammad,
mengatakan bahwa hal itu adalah sunnah dilakukan sebelum ruku’.
2. Para ulama Maliki dalam pendapatnya yang masyhur serta Thawus dan
juga riwayat dari Ibnu Umar menyebutkan bahwa qunut tidaklah
disyariatkan didalam shalat witir. Dari Thawus disebutkan bahwa dia
mengatakan,”Qunut didalam shalat witir adalah bid’ah.” dari Ibnu Umar
bahwa dirinya tidaklah melakukan qunut didalam setiap shalat. Dan yang
masyhur dari madzhab Maliki ini adalah dimakruhkan melakukan qunut
didalam shalat witir. Ada juga riwayat dari Malik yang menyebutkan bahwa
dia melakukan qunut di dalam shalat witir pada pertengahan akhir di
bulan Ramadhan.
3. Para ulama Syafi’i didalam pendapatnya yang paling shahih adalah
dianjurkan untuk melakukan qunut didalam shalat witir pada pertengahan
akhir di bulan Ramadhan khususnya. Apabila seseorang melakukan shalat
witir dengan satu rakaat maka hendaklah dia melakukan witir didalamnya
dan jika dia melakukan witir dengan rakaat yang lebih dari satu maka
hendaklah dia melakukannya pada rakaat terakhir. Ar Rofi’i berpendapat
bahwa secara lahiriyah dari perkataan Syafi’i adalah memakruhkan qunut
di luar pertengahan akhir dari bulan Ramadhan. Adapun tempat melakukan
qunut didalam shalat witir adalah setelah mengangkat kepalanya dari
ruku’, inilah pendapat yang benar dan masyhur. Adapun lafazh qunut
didalam shalat witir seperti didalam shalat shubuh.
4. Para ulama Hambali mengatakan bahwa disunnahkan untuk melakukan
qunut pada satu rakaat terakhir dari shalat witir setelah ruku’,
sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairoh dan Anas bahwa Nabi saw
melakukan qunut setelah ruku’” Ibnu Qudamah mengatakan,”…. Disyariatkan
untuk melakukan qunut didalam shalat witir seperti pertengahan akhir
dari bulan Ramadhan…” Seandainya seseorang bertakbir dan menagangkat
kedua tangannya setelah membaca (surat) lalu melakukan qunut sebelum
ruku’ maka itu dibolehkan, sebagaimana riwayat dari Ubai bin Ka’ab bahwa
Rasulullah saw pernah melakukan qunut didalam shalat witir sebelum
ruku.’” (al Mausu’ah al Fihiyah juz II hal 12333 – 12336)
Wallahu A’lam