Kain sutera yang halus dan dengan beragam motif yang cantik, tentunya
sangat menarik untuk dipakai semua orang, khususnya wanita. Kain sutera
biasanya dibuat selendang, kain, serta kebaya ataupun pakaian. Namun,
tak sedikit pula kaum pria yang gemar memakai kain sutera ataupun
pakaian yang terbuat dari sutera.
Ternyata, ada hukum atau aturan dalam Islam yang tidak membolehkan
kaum pria memakai sutera, baik kain untuk sholat maupun pakaian berbahan
sutera. Terdengarnya mungkin hal yang sepele, namun hal ini sering
terlupakan oleh para pria. Apalagi zaman semakin maju dan berkembang,
mode fashion tidak hanya untuk kaum wanita, sekarang ini banyak sekali
kaum pria yang sangat memperhatikan
style pakaiannya.
Oleh karena itu, para lelaki yang ingin tampil modis boleh-boleh saja
memakai pakaian apa saja yang disukainya, selama itu masih sesuai
dengan norma dan syariah agama Islam. Dan yang perlu diingatkan lagi,
selain kain sutera, agama juga melarang kaum pria untuk memakai
perhiasan emas. Dari Ali ra berkata: “Saya melihat Nabi Muhammad saw
memegang kain sutera di tangan kanannya, dan memegang emas di tangan
kirinya kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya dua benda ini haram bagi
umatku yang laki-laki.” (HR. Abu Daud)
Dalil atau hadits lainya tentang masalah ini antara lain:
Dari Umar bin Khattab ra berkata, Nabi Muhammad saw bersabda:
“Janganlah kamu sekalian memakai kain sutera, karena sesungguhnya orang
yang telah memakainya di dunia maka nanti di akhirat tidak akan
memakainya lagi.” (HR. Bukhari Muslim)
Dari Umar bin Khattab ra berkata: “Saya mendengar Nabi Muhammad saw
bersabda, “Sesungguhnya orang yang memakai kain sutera adalah orang yang
tidak akan mendapat bahagian nanti (di akhirat).” (HR. Bukhari Muslim)
Dari Anas ra berkata, Nabi Muhammad saw bersabda: “Barangsiapa yang
memakai kain sutera di dunia maka ia tidak akan memakainya nanti di
akhirat.” (HR. Bukhari Muslim)
Dari Abu Musa Al Asy’ary ra bahwasannya Nabi Muhammad saw bersabda,
“Memakai kain sutera dan emas itu haram bagi umatku yang laki-laki; dan
halal bagi umatku yang perempuan.” (HR. At Turmudzy)
Dari Hudzaifah ra berkata: “Nabi Muhammad saw telah melarang kami
untuk minum dan makan dengan bejana emas dan perak, serta melarang pula
untuk memakai kain sutera baik yang tipis maupun yang tebal dan melarang
pula untuk duduk di atasnya.” (HR. Bukhari)