“Multi Level Marketing (MLM) itu Haram atau Halal sih..??”
Kalimat itu sering terlontarkan kepada saya akhir-akhir ini. Tapi sebenarnya dari dulu hal itu sudah menjadi perdebatan, terutama di kalangan umat Islam.
Multi Level marketing atau Network Marketing atau jenis pemasaran yang serupa, yang saat ini sedang marak di internet, yaitu Affiliate Marketing memang menuai banyak pro-kontra.
So, sebenernya bisnis semacam ini Halal atau haram ya?
Simak lebih lanjut ya..
Membahas Halal-Haram Bisnis MLM memang butuh waktu ekstra. Banyak juga pembahasannya di forum-forum internet, sampai-sampai social media pun ada yang pro kontra terhadap MLM.
Di bawah ini, Anda akan memahami Dasar pengharaman bisnis model MLM. 9 poin berikut ini dirangkum dari dua artikel,yaitu: Hukum MLM (Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi) dan MLM dalam tinjauan Islam (Bahauddin Darus, Miftahuddin, Ramli, Abdul Wahid, dan Agustianto).
Kedua artikel tersebut cukup mewakili berbagai alasan dan pertimbangan yang ada dimasyarakat mengenai bisnis MLM. Menurut kedua artikel tersebut, MLM dan bisnis sejenisnya adalah haram karena :
Mengandung unsur “Qimar”. Qimar yang dimaksud adalah apabila seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dia merugi.. dalam bahasa yg lebih sederhana, MLM itu ga boleh karena ada unsur “gambling”-nya, atau spekulasi, bisa untung, bisa rugi
Tujuan dari transaksi adalah untuk mendapatkan komisi, bukan karena tertarik sama produknya.
Mengandung dua macam unsur “riba”, yaitu “riba fadhl” dan “riba nasi’ah”.
> Yang dimaksud dengan “Riba Fadhl” yaitu tukar-menukar 2 barang yang sejenis tetapi takaran/jumlahnya tidak sama.
> “Riba Nasi’ah” yaitu membayar sejumlah uang (bunga) akibat keterlambatan dalam membayar hutang. Termasuk dalam riba nasiah adalah penambahan harga uang (diatas tingkat inflasi) jika transaksi dilakukan secara tidak tunai (Kredit), model ini sering dijumpai dalam penjualan dengan system kredit.
Dalam bisnis MLM, seorang anggota mendapatkan bonus uang yang jauh lebih besar dari bunga deposito perbankan. Menurut kedua artikel di atas, jumlah uang yang besar itu, dikategorikan sebagai riba yang berlipat ganda (adh’afan mudha’afah). Padahal sudah ada larangan di dalam Al-Qur’an untuk tidak “memakan” riba yang berlipat ganda.
Firman Allah dalam Surat Ali Imran :130 “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda”.
Gharar atau menurut bahasa Jawa adalah sistem “ijon”, contohnya sama degan menjual buah yang belum matang dan masih di pohon, menjual anak sapi yang masih terdapat dalam kandungan induknya. Padahal di dalam Fiqih mu’amalah (hibungan antar-manusia) disebutkan bahwa sistem bisnis harus terhindar dari gharar, maysir (judi), dan unsur spekulatif lainnya.
“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.”[Hadits Muttafaqun’Alaihi]
Pendapatan atau Bonus Bulanan tidak jelas asal usulnya. Padahal, prinsip mu’amalah dalam Islam menekankan adanya kejelasan asal-usul hasil bisnis. Dalam hal ini, uang imbalan yang diberikan kepada anggota harus jelas dari mana usulnya
Memakan harta manusia dengan kebatilan. Maksudnya, di dalam MLM terdapat unsur memakan harta orang lain, yang jelas-jelas dilarang dalam syariat Islam.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara batil, tetapi lakukanlah perdagangan di antara kamu di mana kamu saling rela antara yang satu dengan yang lain”. (An-Nisa’ :29)
Ada unsur ketidakadilan. Sistem Islam senantiasa menuntut tegaknya keadilan dalam dunia bisnis. Pada bisnis MLM model pyramid maka anggota yang lebih dulu bergabung (upline) akan mendapat keuntungan besar sebaliknya anggota yang mendaftar belakangan (downline) berpotensi dirugikan.
Dalam suatu bisnis tidak boleh ada salah satu pihak yang dirugikan. Al-Qur’an menyatakan prinsip bisnis tersebut, “La Tazhlimun wa La Tuzhlamun” (QS. 2: 279). Artinya, Kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi.
Nabi bersabda yang artinya “”tidak memudharatkan diri dan tidak memudharatkan orang lain”(H.R. Ahmad dan Ibnu majah).
Sistem bisnis MLM bisa mendatangkan dampak negatif terhadap usaha sektor riel, lembaga-lembaga keuangan, menimbulkan sifat malas bekerja, lebih kapitalis dari kapitalis Barat, Tidak ada jaminan keamanan, dan termasuk salah satu macam praktek judi
Begitulah yang mendasari pemikiran pengharaman MLM.. Tapi, INI BELUM SELESAI lhoooo.
Selanjutnya, mari bahas bersama-sama pada posting-posting selanjutnya. segera
Jika Anda mengikuti bisnis MLM atau yang sejenisnya, cobalah tinjau apakah bisnis yang Anda jalani mengandung unsur-unsur di atas atau tidak?
dsperdana.wordpress.com